Senin, 04 Juni 2012

ANGGARAN RUMAH TANGGA (Temporal)



Ittihad Thullab Al-Arabiyyah

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Yang berhak menjadi anggota Ittihad Thullab Al-Arabiyyah adalah mahasiswa Bahasa Arab yang ada pada setiap Perguruan Tinggi di Jawa timur dan telah terdaftar sebagai anggota Ittihad Thullab Al-Arabiyyah .
Pasal 2
Prosedur Keanggotaan 
  1. Mengajukan permohonan tertulis.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
Hakanggota:
  1. Setiap anggota mempunyai hak berpendapat, hak memilih, dan hak dipilih.
  2. Setiap anggota memiliki hak untuk mengawasi kinerja SekJend dan KorDa.

Kewajiban anggota:
  1. Menjaga nama baik organisasi.
  2. Mencalonkan satu calon SekJend pada MUSWIL dari setiap daerah.
  3. Membayar iuran anggota.
  4. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan Ittihad Thullab Al-Arabiyyah.
  5. Setiap anggota berkewajiban mentaati AD/ART, ketetapan MUSWIL dan ketetapan SekJend.


Pasal 4
Berakhirnya Keanggotaan

Berakhirnya keanggotan Ittihad Thullab Al-Arabiyyah dikarenakan:
  1. Mengundurkan diri secara tertulis atas persetujuan KorDa dan SekJend.
  2. Dicabut keanggotaannya oleh MUSWIL karena tidak mengindahkan kewajibannya sebagai anggota, mencemarkan nama baik, dan atau melakukan sesuatu yang merugikan organisasi.

BAB II
PERMUSYAWARATAN
Pasal 5
Musyawarah Wilayah
  1. MUSWIL merupakan kekuasaan tertinggi dalam I.T.A.
  2. MUSWIL menetapkan Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan Garis Besar Program Kegiatan (GBPK).
  3. MUSWIL diadakan satu tahun sekali.
  4. MUSWIL memilih, mengangkat, dan memberhentikan SekJend serta KorDa.
  5. MUSWIL adalah forum penyampaian laporan pertanggung jawaban SekJend dan KorDa.
  6. MUSWIL dianggap sah bila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota I.T.A.

Pasal 6
Musyawarah Wilayah Luar Biasa
  1. MLB adalah rapat yang diadakan di luar agenda MUSWIL jika eksistensi organisasi terancam.
  2. MLB bisa dilaksanakan sewaktu-waktu apabila diperlukandan di tempat yang disepakati.
  3. MLB diselenggarakan atas rekomendasi 2/3 jumlahanggota I.T.A.

BAB III
SEKRETARIS JENDRAL
Pasal 7
Sekretaris Jendral
  1. SekJend adalah pimpinanI.T.A yang telah dipilih anggota I.T.A melalui mekanisme yang telah ditentukan dan ditetapkan dalam MUSWIL.
  2. SekJend mengucapkans umpah pada MUSWIL sebelum menjabat.

Pasal 8
Masa Jabatan dan Pertanggung jawaban
  1. SekJend disahkan dalam MUSWIL untuk masa jabatan 2 tahun.
  2. SekJend bertanggung jawab atas berjalannya semua kegiatan I.T.A.
  3. Apabila SekJend tidak mampu menjalankan tugasnya, mak aberhak menyelenggarakan MLB atas rekomendasi 2/3 anggotaI.T.A.

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Sekertaris Jenderal
Hak
  1. SekJend berhak mengangkat staf dalam menjalankan fungsinya.
  2. SekJend berhak meminta laporan secara periodik kepada koordinator daerah.

Kewajiban
  1. SekJend wajib melaksanakan GBPK sebagaimana yang telah diamanatkan dalam MUSWIL.

Pasal 10
Ketetapan Sekertaris Jendral
  1. Ketetapan SekJend adalah suatu ketetapan yang dibuat oleh SekJend berisikan tentang hal-hal yang diperlukan dalam organisasi I.T.A.
  2. Ketetapan SekJend berdasarkan persetujuan seluruh anggota KorDa atau 2/3 anggota KorDa.
  3. Ketetapan SekJend wajib dipatuhi oleh seluruh anggota I.T.A.
  4. SekJend mengeluarkan ketetapan bila diperlukan.

BAB IV
KOORDINATOR DAERAH
Pasal 11
Koordinator Daerah
KorDa adalah perwakilan setiap daerah mahasiswa studi Arab yang tergabung dalam I.T.A.
Pasal 12
KorDa yang menjabat adalah orang yang mendapat rekomendasi dari setiap organisasi anggota I.T.A.

Pasal 13
Masa Jabatan dan Pertanggung jawaban
  1. KorDa disahkan dalam MUSWIL untuk masajabatan 2 tahun dan tidak dipilih kembali.
  2. KorDa bertanggung jawab kepada SekJend.
  3. Apabila KorDa tidak mampu menjalankan tugas, maka organisasi anggota I.T.A dari KorDa yang bersangkutan bertanggung jawab mengangkat KorDa baru dengan persetujuan SekJend dan disah an dalam ketetapan SekJend.   
Pasal 14
Hak dan Kewajiban Koordinator Daerah
Hak
  1. Mengetahui perkembangan kinerja SekJend.
  2. Mewakili SekJend apabila berhalangan hadir untuk acara yang bersifat regional.

Kewajiban
  1. Memberikan laporan periodiknya kepada SekJend setiap 6 bulan sekali.
  2. Saling berkoordinasi dengan KorDa lainnya.
  3. Melaksanakan GBPK pada lingkup regional.
  4. Menghadiri setiap kegiatan I.T.A.
  5. Mengkoordinasi masing-masing daerah tempat KorDa berasal.

BAB V
PEMILIHAN SEKJEND
Pasal 15
  1. Pemilihan SekJend diadaka ndalam MUSWIL atau MLB.
  2. Panitia pemilihan SekJend adalah panitia penyelenggara MUSWIL atau MLB.
  3. Rancangan mekanisme pemilihan ditetapkan dalam tata tertib panitia pemilihan yang disahkan dalam MUSWIL.

Pasal 16
SekJend yang dapat dipilih adalah orang yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Tercatat sebagai mahasiswa pada tahun ajaran yang sedang berlangsung.
  2. Tidak terlibat dalam perbuatan kriminal.
  3. Calon SekJend harus mendapat rekomendasi dari Koordinator.
  4. Tidak sedang menerima sanksi akademis dari universitas atau institusi yang bersangkutan.
  5. Tidak sedang memangku jabatan ketua/pengurus inti di organisasi manapun.

BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
  1. Pengambilan keputusan harus mencerminkan aspirasi dari seluruh anggota dan tidak bertentangan dengan AD/ART serta ketetapan MUSWIL atau MLB.
  2. Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah, jika belum berhasil akan dilakukan lobi dan jika masih gagal akan dilakukan voting.
  3. Pengambilan keputusan hanya dapat dilakukan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota I.T.A.
BAB VII
SANKSI
Pasal 18
1.      Sanksi diberikan pada anggota yang melanggar ketentuan anggota yang ditetapkan dalam MUSWIL.
2.      Sanksi meliputi tahapan sebagai berikut:
a.       Teguran lisan
b.      Teguran tertulis
c.       Skorsing organisasi
d.      Pencabutan status keanggotaan





BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 19
1.      Atribut organisasi ini terdiri dari:
a.       Lambang
b.      Bendera
c.       Stempel


BAB IX
PENGUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
  1. Anggaran Rumah Tangga dapat dirubah saat MUSWIL.
  2. Apabila terjadi kekeliruan di dalam penetapannya, pengubahan ART hanya dapat dilakukan pada MLB pada rapat yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota I.T.A dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 yang hadir.

BAB X
PENUTUPAN
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam anggara nrumah tangga ini akan ditentukan kemudian dalam MUSWIL atau MLB.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar