Senin, 04 Juni 2012

RANCANGAN ANGGARAN DASAR ITTIHAD THULLAB AL-ARABIYYAH (I.T.A) PERIODE 2012



PENGANTAR

Berkat rahmat Allah Yang Maha Esa, IttihadThullab Al-Arabiyyahini dapat terbentuk. Organisasi ini dibentuk atas dasar kekeluargaan dan rasa tanggung jawab demi terbinanya ikatan persaudaraan sesama anggota Ittihad Thullab Al-Arabiyyah dan senantiasa ikut berperan aktif dalam mengembangkan masyarakat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sebagai sebuah organisasi mahasiswa yang bersifat kekeluargaan, dalam menjalankan aktivitasnya, Ittihad Thullab Al-Arabiyyah (I.T.A) yang terdiri dari mahasiswa Arab se-Jawa timur menghimpun diri dan bergerak dalam satu organisasi yang bepedoman pada Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Nama, Waktu, dan Tempat didirikan
1.    Organisasi ini bernama IttihadThullab Al-Arabiyyahyang kemudian disingkat I.T.A.
2.    IttihadThullab Al-Arabiyyahdidirikan di .....................  pada tanggal..........


Pasal 2
Tempat Kedudukan dan Status
1.   IttihadThullab Al-Arabiyyahberkedudukan di Indonesia dan berkesekretariatan di perguruan tinggi Sekretaris Jenderal terpilih.
2.   IttihadThullab Al-Arabiyyahmerupakan ikatan organisasi mahasiswa sejenis (IOMS).

Pasal 3
Landasan dan Identitas
1.    IttihadThullab Al-Arabiyyahberlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945.
2.    Ittihad Thullab Al-Arabiyyahmengikat semua mahasiswa Sastra/Pendidikan Bahasa Arab yang berdomisili pada setiap Perguruan Tinggi di Jawa Timur.

Pasal4
Asas
IttihadThullab Al-Arabiyyahberasaskan kekeluargaan dan rasa tanggung jawab.

Pasal 5
Sifat
IttihadThullab Al-Arabiyyahbersifat terbuka, independent, dan ilmiah.


BAB II
VISI DAN MISI

Pasal6
Visi dan Misi
1.    VisiIttihadThullab Al-Arabiyyahadalahmenjadiwadahkerja sama lintaskampusmahasiswa Bahasa Arabse-Jawa timuruntukmengoptimalkanpotensimahasiswadalam kebahasaan dan keorganisasian dalam rangkamewujudkanTridharmaPerguruanTinggi.
2.    Misi IttihadThullab Al-Arabiyyahadalah :
  1. Meningkatkan tanggung jawab mahasiswa Bahasa Arabdalam mengaplikasikan ilmu.
  2. Mengembangkan wawasan keilmuan Bahasa Arab dalam bentuk kegiatan bersama dan pertukaran informasi antar fakultas/Departemen/jurusan/program studi bahasa Arab.

BAB III
FUNGSI

Pasal 7
Fungsi
IttihadThullab Al-Arabiyyahberfungsi sebagai:
1. Wadah pengembangan keilmuan dan profesionalisme,
2. Wadah pengembangan dalam merealisasikan visi dan misi,
3. Wadah komunikasi dan koordinasi kegiatan kemahasiswaan bahasa Arab se- Jawa timur.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Keanggotaan
Anggota Ittihad Thullab Al-Arabiyyahadalah semua himpunan mahasiswa Bahasa Arab yang ada pada setiap Perguruan Tinggi di Jawa Timur dan telah terdaftar sebagai anggotaIttihad Thullab Al-Arabiyyah.

BAB V
PERMUSYAWARATAN

Pasal 9
Permusyawaratan

1.   Permusyawaratan terdiri dari:
a.       Musyawarah Wilayah (Muswil)
b.      Musyawarah Kerja Wilayah(Mukerwil)
c.       Rapat Koordinasi Daerah  (Rakorda)
d.      Musyawarah Daerah (Musda)
e.       Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil)
2.    Kekuasaan tertinggi ada pada MusyawarahWilayah (Muswil)dankeputusanSekJen.


BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
Kepemimpinan
1.    Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Sekjend sebagai mandataris Muswil.
2.    Dalam menjalankan tugasnya Sekjend mengangkat kepengurusan sesuai kebutuhan.

Pasal 11
Dewan Penasehat
Dewan Penasehatadalah perwakilan dari lembaga pendiri.

Pasal 12
Dewan Pengawas
Dewan Pengawas terdiri dari civitas akademika dan birokrat pemerintahan.

Pasal 13
Badan Pengurus
Badan pengurus terdiri dari Badan Pengurus Daerah dan Badan Pengurus Wilayah (BPW).

BAB VII
PERBENDAHARAAN

Pasal 14
Pengertian
Perbendaharaan Ittihad Thullab Al-Arabiyyahadalah seluruh harta kekayaan yang dimiliki Ittihad Thullab Al-Arabiyyah Al-Indonesy.

Pasal 15
Sumber Dana
a. Uang administrasi,
b. Iuran anggota (Universitas),
c. Iuran pengurus (Wilayah & Daerah),
d. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.

BAB VIII
ATRIBUT

Pasal 16
AtributI.T.A
AtributI.T.AmerupakanidentitasorganisasiI.T.A yang terdiriatas Logo,Bendera dan Stempel.





BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 17
Perubahan dan pembubaran
Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Wilayah.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 18
Aturan Tambahan
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur kemudian berdasarkan Anggaran Dasar yang sudah ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar